Umum
Pendaftaran Perangkat Desa Kebonagung Tahun 2026
Dipublikasikan: 03 Aug 2026
•
Dilihat: 150x
PENGUMUMAN
Nomor : 001/Tim Seleksi/VII/2026
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan hasil rapat Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Nomor : 005/404/415.66.12/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa:
1. Kepala Dusun Rejomulyo;
2. Kepala Dusun bakalan
1. Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
e. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
f. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;
k. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama;
l. tidak menjadi Tim Seleksi;
m. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa; dan
n. tidak sedang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.
o. Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih sebagai Perangkat Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI.
2. Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
d. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e. Foto copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran.
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan bermaterai cukup;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
i. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermaterai cukup;
j. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama bermaterai cukup;
k. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup;
l. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
m. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD bermaterai cukup;
n. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI-POLRI; dan
o. Foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang;
p. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 (Sabtu & Minggu Tutup).
C. TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka hari senin s/d Kamis mulai pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Balai Desa Kebonagung).
D. KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon Perangkat Desa melengkapi persyaratan administrasi tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) dan disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pendaftaran.
Nomor : 001/Tim Seleksi/VII/2026
A. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan hasil rapat Desa Kebonagung Kecamatan Ploso Nomor : 005/404/415.66.12/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa:
1. Kepala Dusun Rejomulyo;
2. Kepala Dusun bakalan
1. Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
e. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
f. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;
k. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama;
l. tidak menjadi Tim Seleksi;
m. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa; dan
n. tidak sedang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.
o. Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih sebagai Perangkat Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI.
2. Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
d. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e. Foto copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran.
f. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan bermaterai cukup;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
i. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermaterai cukup;
j. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama bermaterai cukup;
k. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup;
l. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
m. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD bermaterai cukup;
n. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI-POLRI; dan
o. Foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang;
p. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 (Sabtu & Minggu Tutup).
C. TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka hari senin s/d Kamis mulai pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa (Balai Desa Kebonagung).
D. KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon Perangkat Desa melengkapi persyaratan administrasi tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) dan disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pendaftaran.